Proses terjadinya Negara itu ada 2, diantaranya yaitu ;
1.) TERJADINYA NEGARA SECARA PRIMER.
Menurut pandangan pertumbuhan secara primer, terjadinya Negara dimulai dari masyarakat hokum yang paling sederhana, kemudian berevolusi ke tingkat yang lebih lanjut yang lebih mauju.
A) Suku
Awal kehidupan manusia dimulai dari keluarga, kemudian terus berkembang menjadi kelompok masyarakat hokum tertentu ( suku ). Suku sangat terikat dengan adat serta kebiasaan-kebiasaan yang disepakati.
Peranan kepala suku dianggap sebagai primus inter pares, artinya orang pertama di antara yang sederajat, kemudian dari satu suku berkembang menjadi dua suku, tiga suku, empat suku, dan seterusnya, hingga menjadi besar dan kompleks. Perkembangan tersebut dapat terjadi berdasarkan factor alam atau berdasarkan penaklukan antarsuku.
B) Kerajaan
Kepala suku yang semula berkuasa, kmudian mengadakan ekspansi dengan melakukan penaklukan-penaklukan ke daerah lain. Dengan demikian, mengakibatkan berubahnya fungsi kepala suku menjadi seorang raja dengan cakupan wilayah yang lebih luas dalam bentuk kerajaa.
C) Negara
Pada masa kerajaan, sudah ada pemerintah pusat, tetapi belum mampu menguasai dan mengendalikan daerah sehingga terjadi pemberontakan-pemberontakan. Primius inter pares yang menjadi raja, kemudian bertindak sewenang-wenang dan menjadi kerajaan yang absolute. Pada tahap ini, pemerintah pusat sudah dapat mendudukan pemerintah daerah sehingga ada kesatuan kewibawaan dan lahirlah Negara.
D) Negara demokrasi ( democratische natie )
Masa ini merupakan perkembangan lebih lanjut dari masa staat. Negara demokrasi terbentuk atas dasar kesadaran akan adanya kedaulatan rakyat. Negara demokrasi lahir sebagai reaksi terhadap kekuasaan raja yang memegang tampuk pemerintahan dengan sewenang-wenang. Akibatnya, rakyat bertindak untuk merebut kekuasaan pemerintahan dari tangan aja
Salah satu contoh raja yang pernah memegang kekuasaan secara absolute adalah LOUIS XIV dengan ungkapanya yang sangat terkenal “ I tat cest moi” ( Negara adalah saya ).
E) Diktator
Pada perkembangan berikutnya, pemerintah yang di pilih oleh rakyat secara demokratis, berubah menjadi pemerintah yang dictator. Dictator adalah pemerintahan yang dipimpin oleh satu orang yg di pimpin oleh rakyat, tetapi lama kelamaanberkuasa mutlak. Presiden SOEHARTO misalnyan beliau mungkin bisa dikatan sebagai seorang dictator.
2) TERJADINYA NEGARA SECARA SEKUNDER
Terjadinya Negara secara sekunder adalah pertumbuhan Negara yang dihubungkan dengan Negara-negara yang sudah ada sebelumnya. Terjadinya Negara sekunder tidak membicarakan bagaimana Negara yang pertama lahir, tetapi membicarakan bagaimana lahirnya Negara baru.
Contoh negaran : Indonesia
Timor-timur
Palestina.
Unsur-unsur Negara.
Dalam rumusan konvensi Monteuideo tahun 1993 disebutkan bahwa sudatu neara harus memiliki 3 unsur penting yaitu rakyat, pemerintah, dan wilayah yang disebut sebagai unsure konstitutif ditunjang pula adanaya konstitusi dan pengakuan dari Negara lain.
A) Rakyat
Rakyat diartikan sebagai sekumpulan manusia yang memiliki persamaan dan bersama-sama mendiami wilayah tertentu.
B) Wilayah Negara
Wilayah Negara mutlak dioerlukan untuk tempat tinggal rakyatnya dan pemerintah menjalankan pemerintahanya yang terdiri dari : Daratan, perairan, dan wilayah udara.
3) Pemerintah yang berdaulat.
Pemerintah yang berdaulat adalah badan yang mengatur urusan sehari-hari yang menjalankan kepentingan-kepentingan bersama.
4) pengakuan dari Negara lain.
Pengakuan atas terbentuknya Negara terbagi dua yaitu ;
Secara De Facto dan De Jure.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar